DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Usulan penyediaan rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Samarinda menjadi salah satu aspirasi yang akan ditindaklanjuti DPRD Kota Samarinda. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk dari potensi intimidasi keluarga selama proses hukum berlangsung.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan usulan rumah aman itu disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. Aspirasi tersebut diterimanya saat Reses DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 di daerah pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Samarinda Ulu.
Novan menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian karena pelakunya dalam sejumlah kejadian justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga.
“Kekerasan hari ini bukan dari eksternal. Bahkan beberapa kejadian belakangan ini justru dari internal, baik orang tua sambung, orang tua kandung maupun saudara kandung,” kata Novan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak. Ia meminta orang tua, pengurus RT, serta tokoh masyarakat lebih memperhatikan kondisi anak-anak di lingkungan masing-masing.
Selain perlindungan terhadap korban, Novan menegaskan penanganan perkara kekerasan yang telah masuk ranah pidana harus berjalan tanpa intervensi. Ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus secara tegas agar proses hukum dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
“Kalau sudah masuk ke ranah pidana, kami minta aparat benar-benar tegas tanpa ada intervensi dari mana pun. Ini akan terus berlanjut apabila tidak ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait pembangunan rumah aman, Novan mengatakan usulan tersebut akan dihimpun bersama aspirasi lain untuk ditindaklanjuti DPRD. Namun, ia belum dapat memastikan kapan fasilitas tersebut dapat direalisasikan.
“Insya Allah ini menjadi pekerjaan rumah kami. Kami berharap mudah-mudahan ada tempat, namun saya tidak bisa pastikan 1-2 tahun, intinya sebelum masa jabatan saya selesai pasti terselesaikan,” katanya.
Penyediaan rumah aman diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi korban, terutama mereka yang membutuhkan tempat tinggal sementara yang aman selama menjalani proses penanganan kasus. Meski demikian, realisasi usulan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan kepastian dari pihak terkait. (Adv/ml)







