DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Penataan reklame di Kota Samarinda tidak hanya berkaitan dengan estetika dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan regulasi perizinan dan pengawasan reklame guna menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai keberadaan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Selain berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
“Pengusaha yang taat aturan jangan sampai dirugikan oleh reklame ilegal yang tidak memenuhi kewajiban, tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ujar Adnan Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, penataan reklame perlu didukung regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal tersebut tengah didorong melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Adnan menegaskan, regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur penertiban dan pemberian sanksi. Pemerintah juga perlu membangun sistem perizinan yang sederhana, transparan, dan mudah diakses agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan tanpa menghadapi prosedur yang tidak jelas.
Salah satu upaya yang didorong adalah digitalisasi layanan perizinan reklame. Melalui sistem tersebut, pemohon diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian perizinan secara lebih terbuka.
Kemudahan layanan perlu diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan promosi, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan kepatuhan perizinan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan PAD.
Pembahasan Raperda Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun
Adnan menargetkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Target tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, Komisi I bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah instansi yang dilibatkan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Selain itu, aturan diharapkan memperjelas pembagian kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, dan penertiban reklame.
Setelah Raperda disahkan, Adnan mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan ulang seluruh reklame yang tersebar di tujuh kecamatan. Pendataan ini diperlukan untuk mengidentifikasi reklame yang telah memenuhi ketentuan, reklame yang membutuhkan perbaikan, serta reklame yang melanggar aturan.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih akurat untuk menentukan langkah penanganan. Pemilik reklame yang belum memenuhi persyaratan dapat menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelanggaran yang tetap dilakukan dapat ditindak berdasarkan ketentuan hukum.
Adnan berharap, pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan sistem penataan reklame yang lebih terintegrasi. Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan pelayanan perizinan yang transparan, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib.
“Kami ingin aturan ini menjadi solusi bagi semua pihak. Kota lebih tertib, masyarakat aman, pengusaha mendapat kepastian, dan PAD Samarinda bisa meningkat,” pungkasnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Samarinda mendorong penataan reklame yang tidak hanya memperhatikan ketertiban dan keselamatan ruang publik, tetapi juga mendukung kepatuhan pelaku usaha serta optimalisasi penerimaan daerah. (Adv/ml)







