Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD Soroti Belum Jelasnya Waktu Pengoperasian Terowongan Samarinda

DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Belum adanya kepastian waktu pengoperasian Terowongan Samarinda mendapat sorotan DPRD Kota Samarinda. Komisi III DPRD berencana meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait progres pekerjaan dan sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi sebelum infrastruktur tersebut dibuka untuk masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya perlu mengetahui secara rinci perkembangan penyelesaian terowongan, termasuk tahapan yang telah rampung maupun yang masih berjalan.

“Kita ingin tahu dari 22 tahapan awal yang ada, saat ini sudah sampai di tahapan mana,” ujar Deni, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, hingga kini Komisi III belum menerima laporan terbaru dari instansi teknis mengenai perkembangan Terowongan Samarinda. Karena itu, DPRD akan memanggil PUPR, khususnya Bidang Bina Marga, untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi terkini dan pekerjaan yang masih harus diselesaikan.

Deni menegaskan, persoalan pengoperasian terowongan tidak hanya menyangkut penyelesaian fisik. Sejumlah persyaratan teknis dan aspek keselamatan juga harus dipastikan terpenuhi sebelum masyarakat diperbolehkan menggunakan jalur tersebut.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar kelaikan dan keselamatan sebelum memasuki tahapan pengujian lebih lanjut, termasuk uji beban atau load test.

Selain itu, masih terdapat sejumlah penyempurnaan fisik serta tindak lanjut terhadap catatan dan rekomendasi dari tim akademisi teknis yang perlu diselesaikan.

DPRD berharap proses tersebut tidak berlarut-larut mengingat Terowongan Samarinda sejak awal diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pergerakan kendaraan sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

“Harapan kita penyelesaian ini bisa lebih cepat, dokumen SLF segera dipegang pemerintah kota sehingga terowongan bisa langsung difungsikan,” tegas Deni.

Dalam pemanggilan tersebut, Komisi III akan meminta PUPR menjelaskan pekerjaan yang telah selesai, tahapan yang masih berjalan, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan penyelesaian sebelum terowongan dinyatakan siap digunakan.

DPRD berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai progres penyelesaian sekaligus tahapan menuju pengoperasian Terowongan Samarinda. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post