DIALOGIS.CO – Dua sosok pemimpin lokal di Kutai Kartanegara, yakni Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, membawa kabar membanggakan. Keduanya dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang bergengsi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestise, tetapi pengakuan atas kemampuan mereka menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat tanpa harus melalui meja hijau.
Gelar NL.P diberikan kepada kepala desa dan lurah yang berhasil lulus Paralegal Academy dan membuktikan kemampuan menyelesaikan sengketa secara damai.
“Alhamdulillah, peristiwa ponton batu bara yang menabrak keramba warga bisa kami selesaikan di tingkat desa, tanpa harus naik ke proses hukum lebih tinggi,” tutur Mulyadi, mengenang kasus yang pernah ditanganinya pada 2023 lalu, pada Kamis (17/07/2025).
Keberhasilan tersebut menjadi titik balik bagi Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai wujud nyata kemandirian desa dalam memberikan akses keadilan bagi warga.
Sementara itu, Mispan menyebut gelar NL.P bukanlah hal yang datang begitu saja. Ia menilai prosesnya panjang dan menuntut kesabaran serta ketekunan.
“Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk membentuk Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Ini langkah konkret agar masyarakat lebih sadar hak dan kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Dalam penilaian nasional PJA 2025, Mulyadi menempati peringkat 527 dan Mispan berada di posisi 105 dari seluruh peserta se-Indonesia.
Meski demikian, pencapaian mereka dianggap luar biasa karena mewakili wajah Kukar yang terus berprogres dalam bidang hukum berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini.
“Alhamdulillah, setiap tahun Kukar selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” katanya.
Arianto menekankan bahwa Paralegal Justice Award bukan semata ajang penghargaan, tetapi juga wadah pembelajaran hukum yang berharga.
“Para kepala desa dan lurah jadi punya pemahaman hukum yang kuat dan kemampuan mediasi yang baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Arianto, para penerima gelar NL.P diharapkan menjadi pelopor penyebaran kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan demikian, semangat menyelesaikan masalah secara damai dapat menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Kukar. (Adv/fk)