Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah.
Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah.

Inspektorat Kukar Terapkan Audit Dana Desa dengan Metode Sampling

DIALOGIS.CO – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan strategi audit yang lebih terfokus pada 2025 dengan menggunakan metode sampling terhadap penggunaan dana desa.

Langkah ini dipilih sebagai solusi atas keterbatasan jumlah auditor, sehingga pemeriksaan diprioritaskan pada desa-desa dengan anggaran besar dan tingkat risiko tinggi.

Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah, menjelaskan pemeriksaan tidak dilakukan terhadap seluruh desa secara menyeluruh. Desa yang akan diaudit dipilih secara acak, namun tetap mempertimbangkan faktor risiko dan besaran anggaran.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap dana desa. Ada banyak desa yang dilakukan audit, tapi dengan keterbatasan personel tentu kita menggunakan metode sampling,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Sebelum audit dilaksanakan, tim Inspektorat melakukan pemetaan untuk menentukan desa dengan potensi risiko tinggi atau pengelolaan anggaran besar agar masuk daftar prioritas.

Menurut Heriansyah, Inspektorat tidak hanya mengawal program strategis daerah, tetapi juga memastikan program kementerian di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat berpedoman pada tiga pilar utama, yaitu penjaminan kualitas (Assurance Quality), layanan konsultasi (Consulting), dan pencegahan korupsi.

Prinsip ini, kata Heriansyah, menjadi acuan agar penggunaan dana desa berlangsung efektif, transparan, dan akuntabel.

“Sejauh ini banyak laporan masuk dari desa. Tapi kita memilah, mana yang perlu ditindaklanjuti melalui audit investigasi, hingga pemeriksaan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Selain pengawasan internal, Inspektorat Kukar juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar.

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-aparat pengawasan dan penegakan hukum dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.

“Kami sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menjalin koordinasi erat dengan Kejari. Tapi fokus utama kami adalah pemulihan jika ditemukan penyimpangan, bukan sekadar penindakan,” tegas Heriansyah.

Ia menambahkan, jika ada laporan masyarakat yang diterima kejaksaan, biasanya diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk dilakukan audit internal.

Langkah ini dinilai penting agar pemerintah desa mendapat kesempatan melakukan perbaikan sebelum berujung pada proses hukum. (Adv/fk)

FLAYER

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post