DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah perlu dijalankan sesuai tugas dan kewenangan legislatif, dengan tetap mengedepankan komunikasi serta koordinasi bersama pihak eksekutif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, saat menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Ketut Arjana, di Ruang Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah, termasuk pola hubungan kerja antara lembaga legislatif dan kepala daerah.
Joha menjelaskan, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hubungan kerja keduanya perlu dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Sama dengan wali kota, maka kita ya sama-sama saling komunikasi saja,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut Joha, komunikasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD.
Pengawasan tersebut mencakup evaluasi program kerja pemerintah, peninjauan kebijakan publik, serta pengawasan terhadap administrasi pemerintahan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan fungsi, termasuk juga pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” katanya.
Sementara itu, kunjungan kerja pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Utara tersebut menjadi forum pertukaran informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat daerah.
Melalui pertemuan itu, kedua lembaga legislatif membahas pengalaman dan mekanisme kerja yang dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah masing-masing.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga legislatif daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. (Adv/ml)







