DIALOGIS.CO – Setelah berlangsungnya kegiatan budaya tradisional Erau di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), keluhan mengenai pembayaran honor untuk para penari tari massal mencuat di media sosial. Keluhan ini terutama terkait dengan potongan pajak yang dinilai terlalu besar oleh sejumlah pihak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tauhid Aprilian Noor, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Puji Utomo, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan oleh Disdikbud melalui pihak Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab menyalurkan honor kepada para penari.
“Mekanisme pembayaran dilakukan melalui E-Catalog untuk jasa tari massal. Penyedia atau EO yang menanganinya dengan kontrak Rp1,5 juta per penari untuk 800 orang, dengan total Rp1,2 miliar. Saat pencairan, sudah ada aturan potongan pajak, yaitu PPN 11% dan PPh Pasal 23 sebesar 2%, dan dana tersebut kami serahkan kepada EO,” jelas Puji Utomo pada Sabtu (09/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh mekanisme yang harus dilalui serta gangguan server Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digunakan secara nasional, sehingga proses pencairan dana tari massal memerlukan waktu lebih lama.
“Kami berharap pembayaran bisa segera dilakukan setelah acara selesai, tetapi proses dan kendala pada SIPD yang dipakai nasional membuat server lambat. Akhirnya, pembayaran baru bisa dilakukan beberapa waktu lalu,” tambah Puji.
Pihak EO, diwakili Jefri, mengonfirmasi situasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tahun ini merupakan kali pertama EO secara langsung menangani seluruh proses, berbeda dari tahun sebelumnya yang seluruhnya ditangani oleh Dinas.
“Kami mengajukan usulan honor sekitar Rp1,6 juta per orang, namun yang disetujui adalah Rp1,5 juta. Pada awalnya, kami juga belum mengetahui adanya potongan pajak, ini terjadi karena kurangnya pemahaman kami tentang pajak,” ungkap Jefri.
Pada Jumat (08/11/2024), honor para penari telah dibayarkan secara tunai sebesar Rp1.324.325 per orang setelah dipotong pajak. Saat proses pembayaran berlangsung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan inspeksi di lokasi untuk memastikan kelayakan proses pembayaran, dan hasilnya dinilai sudah sesuai aturan.
“Alhamdulillah, BPK menyatakan prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Jefri.
Ia juga menyebutkan masih ada 60 orang penari yang belum menerima honor dan memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran kepada mereka.
“Kami akan memastikan honor 60 penari lainnya diserahkan secepatnya,” tutup Jefri. (Adv/fk)