Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras.

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Keselamatan dan Ketimpangan CSR di Dua Perusahaan Tambang

DIALOGIS.CO – Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur ke dua perusahaan besar di sektor pengolahan tambang, yakni PT Lana Harita dan PT Kaltim Ferro Industri, mengungkap sejumlah temuan penting yang memunculkan kekhawatiran soal komitmen perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, keselamatan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

Salah satu temuan mencolok adalah belum adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Lana Harita, meskipun jumlah karyawannya telah melebihi 100 orang. Padahal, keberadaan P2K3 adalah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

“Keselamatan kerja itu bukan formalitas, melainkan hak dasar setiap pekerja. Temuan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Anggota Komisi IV, Agus Aras.

Temuan lainnya menyangkut distribusi dan transparansi dana kompensasi dari tenaga kerja asing (TKA). Agus menyoroti bahwa kontribusi tersebut selama ini hanya mengalir ke pusat, tanpa ada porsi yang langsung kembali ke daerah yang menjadi lokasi operasional industri.

“Harus ada revisi skema agar daerah juga mendapatkan bagian dari kontribusi tenaga kerja asing. Jangan sampai daerah cuma jadi tempat eksploitasi,” lanjutnya.

Selain itu, Komisi IV juga mencatat adanya ketimpangan antara anggaran dan realisasi CSR. Dalam dokumen AMDAL, alokasi CSR tercatat hampir Rp7 miliar, namun laporan realisasi hanya menunjukkan penyaluran sekitar Rp3 miliar sejak tahun 2023. Perbedaan ini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

“Kalau dana CSR tidak tersalur sesuai komitmen, maka perusahaan telah melanggar kesepakatan lingkungan dan sosial,” ujar Agus dengan nada serius.

Kondisi serupa juga ditemukan di PT Kaltim Ferro Industri, di mana meskipun produksi menurun akibat krisis bahan baku dan anjloknya harga nikel, keberadaan tenaga kerja asing masih mendominasi. Ironisnya, pengurangan justru terjadi pada tenaga kerja lokal. Komisi IV juga mencatat adanya insiden ledakan yang menimbulkan kekhawatiran terkait sistem keamanan kerja yang belum optimal.

Agus menekankan bahwa industri tidak boleh hanya mengejar profit semata, tetapi harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Hal itu mencakup keberpihakan pada tenaga kerja lokal, dukungan bagi UMKM, hingga pelibatan warga dalam program sosial perusahaan.

“Sudah saatnya pemerintah provinsi bersikap tegas. Jangan biarkan industri berjalan tanpa arah dan tanggung jawab sosial,” tutupnya. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post