Komisi IV DPRD Kaltim saat kunjungan kerja ke PT Kutai Sawit Mandiri. (Humas DPRD Kaltim)
Komisi IV DPRD Kaltim saat kunjungan kerja ke PT Kutai Sawit Mandiri. (Humas DPRD Kaltim)

Komisi IV DPRD Kaltim Temukan Pabrik Sawit Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan di Kutim

DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR — Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur ke pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mengungkap sejumlah pelanggaran serius terkait perizinan dan potensi pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi IV, H. Baba, menyoroti bahwa pembangunan pabrik tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap rencana pembuangan limbah ke aliran sungai yang diketahui sebagai sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.

Temuan ini mendapat perhatian serius karena menyangkut potensi pencemaran yang dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Komisi IV mendesak pihak terkait segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh proses operasional memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami temukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Ini harus segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang wilayahnya berdekatan,” ujar H. Baba.

Komisi IV juga mencermati potensi tumpang tindih lahan operasional yang berisiko memicu konflik. Untuk itu, pihaknya akan meminta dokumen perizinan dan lingkungan dari PT KSM untuk ditelaah bersama DLH kabupaten dan provinsi.

Ketidakhadiran manajemen PT KSM saat kunjungan dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan. “Jika dalam RDP mereka tetap mangkir, maka tidak menutup kemungkinan izin akan ditahan. Tanpa rekomendasi, proses perizinan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Baba.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa PT KSM belum mengantongi dokumen AMDAL—persyaratan utama dalam pembangunan industri. Ia juga menyoroti lokasi pabrik yang berada di zona pertanian, bukan kawasan industri.

“Pengupasan lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan bisa memicu pencemaran dan potensi bencana seperti longsor,” jelas Darlis.

Komisi IV berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat dan koordinasi lintas instansi guna memastikan kegiatan industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. (Adv/Ina)

FLAYER

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post