DIALOGIS.CO – Pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahun kedua untuk pengusulannya. Kelurahan Mangkurawang akan terbagi menjadi dua, yakni Mangkurawang dan Mangkurawang Darat.
Saat ini, proses pemekaran ini sudah sampai pada tahapan pengesahan peraturan daerah (Perda).
Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa pengesahan Perda tersebut tengah diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
“Kami terus mengawal proses pemekaran ini. Saat ini, prosesnya ada di DPRD Kukar, tinggal menunggu pengesahan Perda,” ujarnya, Rabu (06/11/2024).
Setelah pengesahan Perda, lanjut Sukono, langkah selanjutnya adalah menyampaikan keputusan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan kemudian ke Pemerintah Pusat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) desa definitif.
Alasan pemekaran ini, menurut Sukono, adalah untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Mangkurawang memiliki wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk sekitar 9.000 jiwa,” ungkapnya.
Kelurahan Mangkurawang yang akan dimekarkan mencakup RT 13 hingga RT 17, yang memiliki lebih dari 1.000 jiwa penduduk.
“Selagi menunggu proses, kami masih tetap dengan status Kelurahan Mangkurawang,” tutup Sukono.
Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Adv/fk)