Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kendalikan Defisit APBD

DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar, yang mencatat defisit anggaran semester pertama 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.

“Kami mengambil langkah penghentian sementara ini karena adanya koreksi atas asumsi pendapatan dari pemerintah pusat,” kata Sunggono kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Sunggono menegaskan penghentian bersifat selektif dan tidak menyentuh seluruh kegiatan. Anggaran di tingkat kecamatan tetap aman, sementara OPD lainnya mulai dibatasi.

Surat edaran menyebut penghentian berlaku untuk semua metode pemilihan penyedia, termasuk E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun tender/seleksi.

Proyek yang sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap berjalan dengan pengawasan ketat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Beberapa kegiatan dikecualikan dari penghentian, terutama yang menggunakan dana earmark seperti DAK, DAU dengan peruntukan tertentu, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, serta dana prioritas lainnya.

Belanja untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengadaan obat-obatan, makanan/minuman pasien di fasilitas kesehatan, dan kegiatan pelayanan masyarakat di kelurahan juga tetap berjalan.

“Kegiatan penting seperti layanan dasar di rumah sakit dan puskesmas tidak mungkin dihentikan. Kita tetap prioritaskan kebutuhan masyarakat,” jelas Sunggono.

Selain itu, kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus dan pelaksanaan MTQ juga tetap dilanjutkan.

Dalam SE tersebut, Pemkab Kukar menonaktifkan sementara akun non-penyedia seperti PPK, kelompok pemilihan, dan pejabat pengadaan hingga 19 Juli 2025 atau sampai ada keputusan lanjutan dari TAPD.

Perangkat daerah yang kegiatannya termasuk pengecualian diminta berkoordinasi dengan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan mengajukan permohonan melalui tautan resmi.

Plt. Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ini bukan penghentian total, tapi lebih kepada pendataan. Kita ingin tahu mana saja kegiatan yang belum berjalan proses pengadaannya,” ujar Nana, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, pekan depan akan digelar rapat koordinasi pengendalian untuk membahas kebijakan lanjutan yang akan diambil Pemkab Kukar dalam menghadapi potensi defisit anggaran.

“Melalui forum itu, kita akan ambil kebijakan yang lebih pasti dan terarah,” tutupnya. (Adv/fk)

FLAYER

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post