DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pemerintah daerah diminta melakukan sertifikasi atas seluruh aset tanah yang berada dalam kewenangannya.
“Sertifikasi aset bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Saat ini baru sekitar 27 persen dari seluruh aset yang sudah bersertifikat,” ujar Sunggono, Rabu (25/06/2025).
Jumlah aset yang belum tersertifikasi mencapai lebih dari 2.400 bidang. Menurut Sunggono, kendala utamanya adalah kelengkapan data pendukung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sedang menyusun strategi agar target sertifikasi lebih terukur dan progresnya bisa dipantau. Wilayah mana yang diprioritaskan dan dokumen mana yang siap harus segera ditentukan,” tegasnya.
Upaya sertifikasi ini tak hanya mengamankan aset, tetapi juga memberi kepastian hukum dan mendukung efisiensi pengelolaan.
Sunggono mengajak seluruh OPD untuk proaktif menyelesaikan dokumen pendukung, karena keberhasilan program ini memerlukan kerja sama lintas sektor.
“Tanpa data yang lengkap, kita tidak bisa membuat kebijakan yang kuat. Sertifikasi aset adalah pondasi dari tata kelola daerah yang sehat,” pungkasnya. (Adv/fk)