Plt. DPPR Kukar, Alfian Noor.
Plt. DPPR Kukar, Alfian Noor.

Plt DPPR Kukar: Nilai Tanah Harus Berdasarkan Realita Lapangan, Bukan Sekadar Lokasi

DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan langkah maju dalam penataan wilayah dan tata kelola aset berbasis data. Salah satunya melalui program Zona Nilai Tanah (ZNT) yang baru saja disepakati dalam penandatanganan berita acara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (25/6/2025).

Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, menekankan pentingnya pembaruan nilai tanah berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar mengacu pada lokasi semata.

“Nilai tanah itu tidak bisa lagi disamaratakan hanya karena letaknya. Tanah di depan jalan utama dan yang di belakang gang sempit tentu punya nilai berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak perhitungan yang menggeneralisasi nilai tanah tanpa mempertimbangkan akses, topografi, dan potensi ekonominya. Padahal, kondisi seperti itu justru menciptakan ketimpangan dalam pengelolaan pajak maupun transaksi lahan.

Program ZNT diharapkan menjadi jawaban atas ketimpangan itu. DPPR bersama BPN telah melakukan survei dan kajian mendalam untuk menyusun peta nilai tanah berdasarkan realitas yang lebih adil.

“Kita ingin ada ukuran yang objektif, jadi orang tidak asal patok harga,” jelas Alfian.

Selain menunjang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), peta ZNT juga akan berfungsi sebagai acuan dasar dalam perencanaan investasi dan pembangunan.

“Kalau investor tanya harga tanah, kita sudah punya acuan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ke depan, wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Jonggon dan Loa Kulu juga akan menjadi prioritas.

Saat ini, kata Alfian, daerah-daerah tersebut belum memiliki peta nilai tanah yang memadai, padahal masuk kategori strategis.

Skala peta yang digunakan masih pada level 1:10.000, namun DPPR Kukar berencana memperkecil skala menjadi 1:5.000 bahkan 1:2.500 agar lebih detail dan presisi.

“Semakin presisi, semakin kuat dasar pengambilan keputusan kita,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa dengan data yang semakin tajam, pemerintah dapat lebih mudah menyesuaikan arah pembangunan dan menetapkan zonasi kawasan industri maupun kawasan lindung secara tepat.

“Nilai tanah bukan soal lokasi saja, tapi soal fungsi, potensi, dan akses. Ini yang sedang kami dorong agar tertuang dalam kebijakan berbasis data,” tutup Alfian Noor. (Adv/fk)

FLAYER

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post