DIALOGIS.CO – Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, kini tengah menjadi sorotan akibat belum tuntasnya penetapan batas wilayah antar desa. Meski persoalan ini telah berlangsung cukup lama, semangat untuk mencapai kesepakatan tetap dijaga melalui berbagai upaya mediasi, salah satunya yang digelar oleh DPRD Kukar pada Senin (4/8/2025) dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Dalam forum tersebut, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, hadir memberikan penjelasan sekaligus komitmen untuk mendampingi proses penegasan batas. Ia menyebut, belum adanya satu pun dari 19 desa di Tabang yang memiliki batas wilayah yang ditegaskan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) menjadi kendala besar dalam perencanaan pembangunan.
“Proses ini tidak sederhana karena membutuhkan kesepakatan bersama. Namun jika kesepakatan tetap tidak tercapai, maka Bupati berwenang menetapkan batas desa melalui Perbup sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” terang Poino.
Salah satu titik yang menjadi fokus pembahasan ialah perbedaan pandangan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.
Desa Sidomulyo mengusulkan agar batas wilayah mengikuti peta tahun 1999, yang menyebutkan area di sisi kanan sungai bukan milik keduanya.
Namun hasil penegasan batas tahun 2016 justru menunjukkan area tersebut masuk ke wilayah administrasi Tabang Lama. Perbedaan data ini menjadi sumber utama tarik-menarik pendapat.
Meski demikian, semangat untuk mencari solusi tetap diupayakan. Poino berharap fasilitasi oleh DPRD dan keterlibatan aktif seluruh pihak mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial di lapangan.
“Kami ingin persoalan ini bisa segera selesai agar pembangunan di Tabang tidak lagi terhambat. Kepastian batas wilayah sangat penting bagi efektivitas pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Keberadaan DPMD Kukar dalam forum tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap desa memiliki batas yang jelas dan legal.
Selain sebagai bagian dari tertib administrasi, hal ini juga menjadi fondasi penting bagi pengelolaan potensi wilayah dan perencanaan pembangunan yang berkeadilan. (Adv/fk)