DIALOGIS.CO – Persoalan agraria kembali menjadi sorotan menyusul sengketa lahan antara Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setya Pramono, menyerukan kehadiran aktif pemerintah sebagai penengah dalam setiap konflik yang melibatkan masyarakat dengan pihak korporasi.
Sapto menegaskan, potensi konflik lahan di Kaltim tak lepas dari luasnya wilayah dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki. Namun tanpa pengelolaan yang adil dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat serta petani, potensi tersebut justru melahirkan persoalan struktural yang berkepanjangan.
“Regulasi sudah ada, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat. Tapi jika tidak ada keberanian dari pemerintah untuk bertindak, maka aturan itu hanya akan jadi dokumen tanpa makna,” ungkap Sapto.
Politisi Partai Golkar itu menyoroti kecenderungan lemahnya posisi masyarakat dalam konflik lahan, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dan akses hukum. Ia mengingatkan agar negara tidak bersikap pasif dan membiarkan konflik dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang adil.
“Kita tidak ingin melihat petani dikriminalisasi hanya karena mempertahankan hak atas tanah mereka. Negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan modal semata,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk mekanisme mediasi yang aktif dan berimbang. Ia mendorong agar forum dialog antara masyarakat dan perusahaan bisa difasilitasi secara sistematis, serta dilakukan evaluasi terhadap tumpang tindih izin lahan yang rawan memicu konflik.
“Jangan sampai rakyat dipaksa menyelesaikan sendiri masalah yang seharusnya jadi tanggung jawab negara. Pemerintah harus jadi jembatan, bukan hanya pengamat,” katanya.
Lebih jauh, Sapto menyatakan bahwa pengakuan terhadap tanah adat dan lahan masyarakat harus dibarengi dengan perlindungan nyata di lapangan. Ia mendorong Pemprov Kaltim agar tidak hanya berhenti pada legalitas administratif, tapi juga memastikan hak masyarakat benar-benar dihormati secara utuh dan berkelanjutan.
“Kalau pemerintah tidak menjamin hak masyarakat, keadilan akan sulit tercapai. Kita tidak bisa membiarkan satu kelompok terus dirugikan dalam sistem yang seharusnya melindungi semua,” pungkasnya. (Adv/Ina)