Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (istimewa)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (istimewa)

Sarkowi Kritik Pergub Kaltim Soal Bantuan Daerah, Dinilai Hambat Aspirasi Desa dan Kelurahan

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. Dalam pernyataan terbarunya, politisi yang akrab disapa Owi itu menilai aturan tersebut justru menghambat fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke daerah, terutama bagi desa dan kelurahan yang kerap membutuhkan dukungan anggaran untuk proyek-proyek kecil namun esensial.

Menurutnya, regulasi tersebut mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat di akar rumput.

“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” ujar Owi.

Ia menjelaskan bahwa Pergub 21/2024 merupakan revisi dari Pergub 48/2023, yang mengatur mekanisme penganggaran hingga evaluasi belanja bantuan keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, aturan ini justru dinilai tidak fleksibel dan belum cukup mengakomodasi kebutuhan nyata masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah terpencil.

Sebagai contoh, proyek kecil seperti pembangunan jalan lingkungan atau fasilitas pertanian yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta, sering kali terhambat karena klasifikasi dalam aturan mengharuskan nilai proyek yang lebih besar.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” tegas Owi.

Menurutnya, keterbatasan akses terhadap bantuan keuangan berpotensi memperlambat pembangunan, terlebih di wilayah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki cakupan wilayah luas meski anggaran APBD-nya besar.

Ia menambahkan bahwa usulan revisi Pergub telah didukung dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kaltim, dan diharapkan bisa mulai diberlakukan secara lebih inklusif dan fleksibel pada tahun 2026 mendatang.

“Dengan revisi ini, harapannya penyaluran bantuan keuangan bisa lebih maksimal dan merata, tidak hanya di dapil saya tapi juga seluruh wilayah Kaltim,” tutupnya. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post