DIALOGIS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menegaskan pentingnya penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai landasan dalam mewujudkan keadilan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Hal itu disampaikannya usai penandatanganan berita acara penyerahan Peta ZNT Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda Kukar, Rabu (25/6/2025), yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar.
“Dengan adanya ZNT, nilai tanah akan lebih adil karena mempertimbangkan letak, akses, dan kondisi aktual di lapangan. Tidak bisa lagi disamaratakan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sunggono menilai langkah ini sangat penting untuk mendukung kebijakan fiskal daerah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa disesuaikan lebih proporsional, sehingga mendorong penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan ZNT ini merupakan langkah awal, dan akan dilanjutkan secara bertahap ke seluruh kecamatan di Kukar. Harapannya, semua wilayah memiliki data nilai tanah yang valid dan akurat.
“Ini juga akan menjadi landasan dalam kebijakan tata ruang dan investasi ke depan. Investor akan lebih mudah mengetahui nilai aset di wilayah tertentu,” tambahnya.
Pemkab Kukar mendorong sinergi yang kuat antara BPN, OPD teknis, dan pihak swasta agar implementasi ZNT berjalan lancar.
“Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berbasis data dan akuntabilitas,” pungkas Sunggono. (Adv/fk)